top of page

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus: Apa yang Perlu Diketahui?

  • Gambar penulis: Atan Reinhold
    Atan Reinhold
  • 1 Jun
  • 2 menit membaca

Diperbarui: 2 Jun


Seorang mahasiswi dengan ekspresi cemas berdiri di lorong kampus, mengenakan kaus kuning dan ransel abu-abu, dengan dua sosok samar di latar belakang.
Ketika kampus tidak lagi terasa aman. Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja. Korban berhak atas perlindungan dan keadilan.

Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus belakangan ini kembali menjadi sorotan publik. Banyak korban yang memilih diam karena takut, malu, atau tidak tahu harus melapor ke mana. Padahal, kekerasan seksual dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran serius—baik secara moral maupun hukum.

Sebagai firma hukum yang peduli terhadap keadilan dan perlindungan korban, Mata Hati Law FirmĀ ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama mahasiswa dan sivitas akademika, mengenai sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.


Apa yang Termasuk Kekerasan Seksual?

Kekerasan seksual tidak selalu berbentuk pemerkosaan. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022) mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk:

  • Pelecehan seksual fisik dan non-fisik

  • Perkosaan

  • Eksploitasi seksual

  • Pemaksaan hubungan seksual

  • Perundungan seksual berbasis teknologi (cyber harassment)

Kekerasan seksual bisa terjadi antara dosen dan mahasiswa, antar mahasiswa, atau bahkan antara staf kampus dan warga sekitar.


Apa Sanksi Kekerasan Seksual Kampus?

Berdasarkan UU TPKS dan KUHP, sanksi kekerasan seksual kampus antara lain:

  • Pelecehan seksual: penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta

  • Perkosaan: penjara 5–12 tahun

  • Eksploitasi seksual: penjara hingga 15 tahun

  • Pemaksaan hubungan seksual atau ancaman berbasis kekuasaan: pidana berat sesuai konteks

Jika dilakukan oleh dosen, pembimbing, atau pihak yang memiliki posisi kuasa atas korban, hukumannya dapat diperberatĀ karena ada unsur penyalahgunaan wewenang.


Hak Korban dalam Proses Hukum

Korban kekerasan seksual di kampus memiliki hak yang dilindungi oleh hukum:

  • Hak atas pendampingan hukum

  • Hak untuk tidak dikriminalisasi

  • Hak atas rehabilitasi psikologis

  • Hak atas perlindungan identitas

Di sinilah peran penting dari firma hukum seperti Mata Hati Law Firm—kami tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga memperjuangkan hak dan keadilan bagi korban.


Mengapa Banyak Korban Tidak Melapor?

Faktor penyebab korban enggan melapor bisa meliputi:

  • Takut dibungkam atau dikucilkan oleh lingkungan kampus

  • Merasa tidak akan dipercaya

  • Tidak tahu cara melapor atau kepada siapa

Karena itu, penting untuk terus melakukan edukasi hukum agar korban tahu bahwa mereka tidak sendiri dan bisa mendapatkan keadilan.


Langkah Hukum yang Bisa Diambil

Jika Anda atau orang terdekat Anda menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus:

  1. Simpan bukti sekuat mungkin (chat, email, foto, saksi)

  2. Laporkan ke Satgas PPKS (jika ada) atau ke pihak kepolisian

  3. Dapatkan pendampingan hukum dari firma hukum profesional

Hubungi kami di siniĀ untuk mendapatkan konsultasi hukum GRATIS. Tim kami siap mendampingi Anda dengan penuh empati dan profesionalisme.


Kesimpulan

Kekerasan seksual bukan hanya masalah pribadi—ini adalah pelanggaran hukum yang nyata. Kampus seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar dan berkembang, bukan tempat yang menakutkan karena ancaman seksual.

Jangan ragu untuk mencari bantuan hukum jika Anda merasa menjadi korban atau ingin membantu orang lain yang mengalami hal serupa.ā €šŸ“š Baca artikel hukum lainnya di halaman blog Mata HatiĀ dan tingkatkan pemahaman hukum Anda bersama kami.


Comments


bottom of page