top of page

Bisakah Karyawan Tetap Mendapatkan Haknya Saat PHK?

  • Gambar penulis: Atan Reinhold
    Atan Reinhold
  • 8 Apr
  • 2 menit membaca

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu hal yang paling ditakuti oleh para pekerja. Terlebih dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, PHK bisa terjadi kapan saja. Namun, apakah karyawan yang terkena PHK masih memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan? Jawabannya: YA. Dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia, karyawan tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib diberikan oleh perusahaan saat terjadi PHK.


Apa Itu PHK Menurut Undang-Undang?

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena alasan tertentu yang sah menurut hukum. PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan tidak bisa dilakukan tanpa prosedur.


Hak Karyawan Saat Terkena PHK

Berikut ini adalah hak-hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai regulasi di Indonesia:

1. Uang Pesangon

Merupakan kompensasi utama yang diberikan kepada karyawan berdasarkan masa kerja dan alasan PHK. Besarannya diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan jenis PHK.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Jika karyawan telah bekerja lebih dari 3 tahun, maka berhak atas penghargaan masa kerja. Semakin lama masa kerja, semakin besar jumlahnya.

3. Uang Penggantian Hak

Termasuk hak cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi kembali ke tempat asal (jika diperlukan), dan lain-lain.

4. Surat Keterangan Kerja

Perusahaan wajib memberikan surat pengalaman kerja atau surat keterangan telah bekerja jika diminta oleh karyawan.


Jenis PHK yang Memengaruhi Hak Karyawan

Tidak semua PHK memberikan kompensasi yang sama. Berikut jenis-jenis PHK dan dampaknya terhadap hak karyawan:

  • PHK karena efisiensi/perusahaan tutup: Karyawan tetap berhak atas pesangon penuh.

  • PHK karena kesalahan berat karyawan: Perusahaan bisa tidak memberikan pesangon.

  • PHK karena pensiun, sakit, atau meninggal dunia: Hak-hak tetap harus diberikan sesuai ketentuan.


Langkah Hukum Jika Hak Tidak Dipenuhi

Jika hak Anda tidak diberikan oleh perusahaan setelah PHK, berikut langkah-langkah yang dapat diambil:

  1. Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan

  2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

  3. Konsultasi dengan Firma Hukum Profesional

Mata Hati Law Firm menyediakan konsultasi gratis untuk Anda yang sedang menghadapi PHK dan ingin memastikan hak Anda dipenuhi dengan benar.


Kesimpulan

Pemutusan hubungan kerja bukan berarti karyawan kehilangan seluruh haknya. Dengan pemahaman yang tepat tentang regulasi dan dukungan hukum, karyawan tetap bisa mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya.


Butuh bantuan hukum terkait PHK?

Hubungi kami di Mata Hati Law Firm dan dapatkan konsultasi gratis sekarang juga.


Commentaires


bottom of page